Punya Pertanyaan ?
cso.pkc.setiabudi@gmail.com
Telpon
+6221-829-5529
Home → Program Calon Pengantin (Catin)
Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin merupakan syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil bagi warga yang akan mengikat janji sehidup semati di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Tes kesehatan ini merupakan amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tertuang di Pasal 7 ayat (2).
Berbunyi: “Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT (Basis Data Terpadu) termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi catin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.”
Tujuannya jelas, untuk mendeteksi dini penyakit keturunan, seperti homofilia, thalasemia, ataupun penyakit menular seksual, serta HIV/AIDS yang bisa berdampak pada kehidupan catin dan anak-anak mereka nantinya.
(https://www.cermati.com/artikel/cara-buat-sertifikat-layak-kawin-wajib-buat-kamu-yang-mau-nikah-di-jakarta)
Puskesmas Kecamatan Setiabudi melayani pemeriksaan Calon Pengantin.