Puskesmas Kecamatan Setiabudi merupakan salah satu Puskesmas milik Pemerintah daerah yang terletak di pusat kota Jakarta Selatan yang dapat melayani pasien Umum dan BPJS. Puskesmas Kecamatan Setiabudi adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Puskesmas Kecamatan Setiabudi memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif untuk memberikan nilai terbaik, sehingga menjadi pilihan utama bagi semua masyarakat dan perusahaan.
Selamat siang bapak/ibu. Untuk pengurusan BPJS dapat dilakukan di hari dan jam kerja yaitu Senin s/d Jumat jam 07:30 - 16:00 di BPJS Center yang berada di lantai 2 tepat dibelakang loket pendaftaran lantai 2. Terimakasih
Selamat pagi, untuk pemeriksaan mata sederhana dan refraksi bisa. Silakan mendaftar ke Klinik Umum. Apabila membutuhkan penanganan Spesialis Mata maka akan kami rujuk. Terima kasih
"Sebagai bagian dari institusi pemerintah, maka layanan Puskesmas Kecamatan Setiabudi harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019, layanan radiologi tidak menjadi bagian dari pelayanan yang disediakan di tingkat Puskesmas.
Doakan kami untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik."
Di puskesmas tidak diperbolehkan lagi poli THT. Jadi kalau mau berobat THT akan ditangani dokter di poli umum. Jika memang tidak bisa kami tangani, maka akan dirujuk ke RS.
Selamat pagi, mohon maaf di puskesmas tidak ada fasilitas USG, apabila membutuhkan USG, akan Kami berikan rujukan ke RS. Terima kasih.
"Selamat pagi, untuk klinik Imunisasi Hari Senin dan Rabu, pendaftaran jam 07.30-11.30. Terima kasih"